BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENTIAN BESAR MELAKSANAKAN GIAT PENDAMPINGAN MUSRENBANG TINGKAT DESA T.A 2023 KAMPUNG DILANG PUTI
Kutai Barat – Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat.
Anggota Bhabinkamtibmas Kamp.Dilang Puti Polsek Bentian Besar melaksanakan giat mendampingi kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa Tahun anggaran 2023 di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar,Kabupaten Kutai Barat. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan kampung (RKP Kamp) khususnya di Kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar Kab. Kutai Barat, serta sebagai sarana komunikasi masyarakat dengan pihak Muspika Kecamatan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat untuk merealisasikan Pembangunan di Kampung Dilang Puti”, sebagaimana di sampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Bentian Besar Eni Diana selaku yang mana mewakili Camat Kecamatan Bentian Besar ,Jum’at (18/11/2022).
Selain kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) juga di laksanakan musyawarah Usulan RKP DESA ( DU -RKP DESA T.A 2022 ) Kamp.Dilang Puti Kec. Bentian Besar
Disampaikan oleh Petinggi Kampung Dilang Puti,Bapak Deli Sabeno bahwa ” Kita melaksanakan kegiatan Musrenbang tingkat Desa di Kampung Dilang Puti Tahun anggaran 2023 dan pihak Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK ). Mengenai kegiatan tersebut kami menyampaikan dan berbagi pendapat kepada masyarakat kami terkait pembangunan yang akan dilaksanakan di Kampung Dilang Puti untuk Tahun anggaran 2023 di Kampung Dilang Puti. Kami adakan musyawarah sehingga didapatkan win-win solution apa saja kegiatan pembangunan yang akan laksanakan di Tahun anggaran 2023 nanti.”
Bapak Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Bentian Besar yang di wakili oleh anggota Bhabinkamtibmas Briptu Affan MF menyampaikan bahwa Kepolisian sebagai unsur vertikal – horizontal, mendukung setiap program-program pemerintah terkait masalah pembangunan di Kampung. Kegiatan pendampingan oleh Anggota Bhabinkamtibmas sebagai langkah pengawasan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Kampung (ADK), hal ini dimaksud agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan SOP dan pemakaian ADD-ADK agar tidak terjadi penyimpangan penggunaannya seperti Korupsi dan sebagainya.