Kepuasan masyarakat Kutai Barat adalah tujuan utama dari Polres Kutai Barat sehingga terus menciptakan inovasi untuk memberikan layanan terbaik.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Di Polres Kutai Barat, masyarakat yang mengurus SKCK terlebih dahulu melengkapi persyaratan nya selanjutnya mengisi blanko/screening. Sebelum penerbitan dilakukan terlebih dahulu pengecekan persyaratan oleh petugas baru di lakukan cetak SKCK.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *