PELAYANAN SPKT YANG PRIMA DAN MUDAH UNTUK MASYARAKAT
Polres Kubar,- Bamin SPKT Bripka Tri Agung menerima pengaduan dari masyarakat,dan mengarahkan kepada Masyarakat apa saja yang perlu di lengkapi untuk pemberkasan tersebut. ( 22-11-2022 )pagi
Sebagai salah satu Pelayanan Masyarakat, Unit SPKT melayani berupa Pembuatan Surat Kehilangan ( LKB ), dan Laporan Pengaduan ( LP ) . Untuk Proses pembuatannya Maksimal 15 Menit selama persyaratan Pelapor Lengkap. Ungkap KA SPKT Polres Kutai Barat Ipda Samuel Lefteuw.
Dengan Pelayanan Prima tersebut KA SPKT Polres Kutai Barat Ipda Samuel Lefteuw berharap Masyarakat akan puas dengan Pelayanan yang di berikan oleh Polres Kutai Barat.