Bhabinkamtibmas, Kegiatan Sosialisasi Maklumat Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan ( KARHUTLAH )
Bhabinkamtibmas Desa Tiong Bu’u, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Briptu Iskandar Basri melakukan sosialisasi dan himbauan tentang kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kampung Binaan.
Selasa (22 /11/2022).
Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri Melalui Perintah Kapolsek Long Apari IPTU RUWADIANTONO, Melaksanakan Sambang di kampung binaan sekaligus mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga,mengingatkan kembali bahwa membakar hutan dan lahan di sembarang tempat dapat menimbulkan rembetan api ke hutan yang lain,juga efek dari membakar hutan atau lahan yang besar dapat menimbulkan polusi udara yang tercemar di lingkungan sekitar.
Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri mengingatkan kepada warganya apabila pada saat membakar cukup hanya membakar lahan seperlunya sesuai ukuran dan tempat yang ingin dibakar, Briptu Iskandar Basri juga menyarankan kepada warga apabila sekiranya membakar lahan atau kayu untuk berladang dan berkebun agar tetap dalam pengawasan masingĀ² pemilik ladang, ” Ucap Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri kepada warganya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna meminimalisir Kebakaran Hutan Dan Lahan ( KARHUTLAH ) yang bisa berdampak vatal Di lingkungan warga terkusunya di wilayah Kecamatan Long Apari.
Bhabinkamtibmas Briptu Iskandar Basri.