Tingkatkan pelayanan masyarakat melalui Pelayanan Perijinan Giat Masyarakat oleh Sat Intelkam Polres Kutai Barat
Sat intelkam Polres Kutai Barat pada Hari Rabu tanggal 30 November 2022 tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang ingin mengurus surat ijin Keramaian Kegiatan masyarakat dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan Perijinan :
1. Surat Permohonan (Tertulis)
2. Susunan Panpel
3. Persetujuan dari Penanggung jawab tempat kegiatan
4. Rekom dari instansi/Lembaga terkait
5. Surat pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan giat tidak bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan atau kesopanan
6. Rekom dari tim gugus tugas Covid – 19
7. Surat dari pengelola lokasi bahwa lokasi tempat acara mencukupi dan tidak overload
Dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan pengumpulan masa yang banyak Polres Kutai Barat tetap memberikan Ijin Keramaian,. Tutup
SAT INTELKAM POLRES KUTAI BARAT.