Mencegah Beredar Makanan Atau Minuman Kemasan Yang Kadaluarsa Atau Tidak Layak Jual Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring
Kapolsek Melak IPTU ALUWIH memerintahkan Bhabinkamtibmas BRIPKA EMIL RIZAD R untuk melaksanakan Monitoring terhadap makanan atau minuman kemasan yang tidak layak jual atau kadaluarsa dan yang tidak terdaftar di BPOM yang dijual di Supermarket maupun di Toko-Toko yang berada di wilayah Desa Binaannya. (10-01-2023)
Kegiatan Monitoring di Supermarket maupun di Toko-Toko yang dilakukan oleh Bripka Emil Rizad R sebagai bentuk pencegahan beredarnya makanan atau minuman kemasan yang Kadaluarsa maupun makanan atau minuman kemasan yang tidak layak jual,sehingga konsumen merasa aman saat berbelanja makanan atau minuman kemasan yang di jual di Supermarket maupun di Toko-Toko ketika adanya Monitoring yang dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Emil Rizad R.
Dari hasil Monitoring yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Emil Rizad R tidak di temukan adanya Makanan atau minuman kemasan yang Kadaluarsa atau tidak layak jual,di samping itu juga Bripka Emil Rizad R juga memberikan Himbauan kepada karyawan Supermarket maupun pemilik Toko tetap berhati-hati saat melakukan transaksi penjualan karena dikhawatirkan adanya Uang Palsu yang mungkin bisa beredar di wilayah tersebut dan tidak lupa Bripka Emil Rizad R membagikan Kontak Person agar mempermudah menghubungi POLRI apabila ada hal-hal yang sekiranya dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah tersebut.
#PoldaKaltim
#PolresKubar
#PolsekMelak