Polsek Barong Tongkok Buka Pelayanan penerbitan SKCK Dibuka Pada Hari Senin Hingga Jumat

Polres Kubar, Polsek Baromg Tongkok – Pelayanan penerbitan SKCK dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA .

Untuk keperluan atau penggunaan SKCK, di tingkat Polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan.

Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN, dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Kubar.

Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka untuk tarif biaya PNBP penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017 dan tidak ada pungutan selain itu .

Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya :

Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.

Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.

Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan Background warna merah .

Mengisi formulir yang telah disiapkan petugas.

Kapolres Kubar melalui Kapolsek Barong Tongkok Iptu Sunarto menjelaskan, penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Barong Tongkok memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“SKCK yang diterbitkan di Polsek Barong Tongkok terbatas untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta , melanjutkan jenjang pendidikan dan berlaku selama 6 ( enam ) bulan,” jelas iptu Sunarto.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *