Sat Resnarkoba Polres Kubar Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika
Kutai Barat–Satnarkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu.
Pelaku adalah AW (29), Laki-Laki, Pedagang, Indonesia/Jawa, SMA Tamat, alamat Kamp. Kutasari RT 021 kec. Kutasari. Alamat terakhirnya Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 30 (tiga puluh) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 6.3 Gr Bruto, 1 (satu) Unit Hp merk REALME warna silver, 1 (satu) Buah kantong belanja warna hijau, 1 (satu) Buah kotak yang bertuliskan ARI WAGIANTO Simpang Kalteng Muara Lawa Kutai Barat yang di lapisi Lakban warna Orange, 3 (tiga) Lembar potongan tissue warna putih, 3 (tiga) Buah plastik klip ukuran sedang warna bening, dan 3 (tiga) Bungkus snack yang bertuliskan LONDON ROLL warna coklat.
Hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 Sekitar jam 15.00 Wita, Di pinggir jalan Kamp. Mencimai Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, Awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu di daerah Kamp. Mencimai Kec. Barong tongkok kab. Kutai barat yang identitasnya telah diketahui adalah (AW).
Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (AW) berada di Pinggir jalan kamp. Mencimai Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai barat terlihat (AW) sedang membawa sesuatu, anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (AW).
Anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan sebuah kantong belanjaan warna hijau setelah dibuka didalamnya terdapat sebuah kotak yang bertuliskan (AW) simpang kalteng Muara lawa KUTAI BARAT yang dilapisi lakban warna ORANGE di dalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip ukuran sedang warna bening yang masing-masing didalamnya 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu-sabu, yang masing-masing dibungkus klip warna bening yang dilapisi 3 (tiga) lembar potongan tissue warna putih, dan 3 (tiga) bungkus snack yang betuliskan LONDON ROLL warna coklat.
Setelah dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut (AW) mengakui bahwa 30 (tiga puluh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik (R) yang berada dimencimai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan prose hukum/penyidik lebih lanjut.