Sat Lantas Polres Kubar Gencar Sosisalisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Ke Bengkel
Polres Kubar – Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong dinilai terlalu bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Barat kembali menggencarkan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan kepada para pengguna kendaraan bermotor. Tetapi juga kepada para pedagang atau penjual knalpot dibengkel-bengkel yang tersebar di Kutai Barat. Demikian disampaikan oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H, melalui Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno, S.H.
Dia mengatakan, sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan knalpot racing atau brong tersebut sementara ini dilakukan di beberapa bengkel yang ada di Kubar. Sekaligus mengharapkan seluruh masyarakat terutamanya pengendara kendaraan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” katanya, Minggu(5/2/2023).
Kasat Lantas pun berharap para pengendara bisa menyadari jika penggunaan knalpot racing atau brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat di Kutai Barat, terlebih saat sedang dalam kondisi malam hari.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tutup Kasat Lantas Polres Kubar.
Ditempat terpisah, anggota Satlantas Polres Kubar pun langsung dikerahkan berkeliling ke bengkel-bengkel ataupun penjual suku cadang kendaraan. Program sosialisasi tersebut diterima dengan cukup baik oleh para pedagang maupun kepada masyarakat. Pihak kepolisian memberikan sosialisasi tentang dampak negatifnya, hal ini diterima cukup baik oleh para pedagang di Kutai Barat.
“Tidak sampai terjadi adu argumen dan berjalan dengan lancar,” kata IPDA Mangapul salah satu petugas yang melakukan sosialisasi.
HUMAS POLRES KUBAR