Ringkus Dua Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 50 Gram Sabu
Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengamankan dua penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di jalan Poros Samarinda – Bontang RT 11, Kel. Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (5/3/2023) sekira pukul 23.45 Wita.
Pelaku adalah Karyawan Swasta berinisial YH (21) dan satu lagi berinisial SB (32) yang berdomisili di Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutim.
Dirresnarkoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di jalan Poros Samarinda – Bontang RT 11, Kel. Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara.
Sekitar pukul 23.45 Wita anggota subdit III melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan setelah diamankan, didapati sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih yg di duga narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang disimpan dalam bungkus makanan.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polda Kaltim guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”, terang Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Humas Polda Kaltim