Bukti Keseriusan Kapolda Kaltim Dalam Berantas Narkoba, Anggota Yang Terlibat Pun Ditangkap dan Diproses

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim gelar press release pengungkapan narkoba yang berlangsung di ruang release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa S.E yang didampingin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, S.Ag.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dari tempat kejadian, personel berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AR (50) dan RZ (43) yang merupakan oknum anggota Polri.

Dari kedua tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengatakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya bagi personel Polri yang terlibat dalam kasus barang haram tersebut.

Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut, tegas Kapolda.

Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Humas Polda Kaltim

admin

admin

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2025). Dikatakannya, keempatnya diminta untuk hadir sebagai saksi memberikan keterangan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda mengharapkan, ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya. Ia menekankan, Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat. “Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *