Sat Narkoba Polres Kubar Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kutai Barat–Satnarkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu.
Pelaku adalah HP (38), Laki-Laki, Swasta, SMA Tamat, warga Kp. Muara Tae Rt 04 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 6,7 Gr., 1 (satu) buah kotak yang berlakban merah dengan tulisan jangan dibanting”, 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih , 1 (Satu) ball plastik klipukuran kecil warna bening, 1 (satu) ball plastik klip warna putih bening ukuran sedang, 1 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru merk DENIM , 1 (satu) unit Hp mrek OPPO warna biru muda.
Pada hari minggu tanggal 07 Mei 2023 Sekitar jam 21.20 Wita , Di lobbby penginapan DWI PUTRA Kp. Muara Tae Kec. melak Kab. Kutai Barat, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu shabu yang identitasnya telah diketeahui selanjutnya anggota opsnal Polres Kubar melakukan penyelidikan kemudian salah satu Anggota opsnal melihat (HP) masuk ke dalam penginapan DWI PUTRA dan saat masih di ruangan lobby (HP) langsung dilakukan penangkapan dan di kantong sebelah kiri belakang celana pendek jeans warna biru merk DENIM yang dipakai oleh (HP) diketemukan 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna merah bertuliskan Jangan dibanting dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) ballplastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu dan saat dipertanykana kepemilikannya saat tersebut (HP) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik dari (HP) yang didapatkan dengan cara membeli Dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut
HUMAS POLRES KUBAR