Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C, Untuk Pengendara Sepeda Motor

Kutai Barat – Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Ipda Sukoco sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” Ucap Nya.

Kebijakan ini akan, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Sebelum bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya, seseorang diwajibkan untuk memiliki dokumen berupa SIM C. Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah siap secara hukum untuk bisa berkendara di jalanan umum.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *