Penilaian Kampung Bebas Narkoba Polres Kutai Barat di Kelurahan Simpang Raya Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim
POLRES KUTAI BARAT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim lakukan penilaian terhadap Posko kampung bebas narkoba Polres Kutai Barat di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (18/9/2023).
Kedatangan Tim penilai Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKBP Tigor Parulian Sihotang, S.H., disambut langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, S.H., MH., bersama Sekretaris Bnk Kab Kutai Barat, Seluruh Kader Posko Kampung Bebas Narkoba Kel Simpang Raya, dan Lurah Kelurahan Simpang Raya.
“Kedatangan kami ini dalam rangka meninjau sejumlah kesiapan dan program di posko kampung bebas narkoba Polres Kubar,” ujar AKBP Tigor.
Menurutnya, berdasarkan dari hasil penilaian bahwa posko kampung bebas narkoba di Kelurahan Simpang Raya ini sudah berjalan dengan baik.
“Dengan adanya posko ini, bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba,” harapnya.
Selain itu, dengan ditetapkannya Kelurahan Simpang Raya sebagai kampung bebas narkoba, agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita cegah dan perangi peredaran narkoba, karna dalam memberantas narkotika sangat dibutuhkan sekali peran aktif dari masyarkat,” tegas AKBP Tigor.
HUMAS POLRES KUBAR