Polsek Muara Lawa Amankan 2 Tersangka Peyalahgunaan Narkotika Saat Operasi Antik

Polsek Muara Lawa bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu diringkus di pinggir jalan raya tepatnya di Jln. Trans Kaltim Kampung Benggeris Rt.02 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat.
Dari informasi masayarakat ke Polsek Muara lawa,warga Kamp. Jengan danum Rt. 02 Kec. Damai Kab.Kutai Barat.Tersangka FF (29) dan JR (22) Lingkungan mereka.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara lawa IPTU Muhhmmad Syafi’i,S.H dalam keterangannya, di terangkan barang bukti berupa 1 (satu) Poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik warna coklat yang bertuliskan saran penyajian / Serving Sugesti dengan logo Good Day Cappuccino dengan berat kotor 0,38 Gram.,1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 warna hitam, 1 ( satu ) unit HP merk VIVO Z 1 warna Biru Metalik

Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 15.40 Wita, Di pinggir jalan raya tepatnya di Jln. Trans Kaltim Kampung Benggeris Rt.02 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat , awalnya anggota Polsek Muara Lawa memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu- shabu, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa ada 2 (dua) orang mencurigakan berada di pinggir jalan kemudian selanjutnya anggota polsek muara lawa langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut dan mengaku bernama Tersangka FF (29), tersangka JR (22), dan kemudian ditemukan 1 (satu) poket yang dibungkus menggunakan bungkusan warna coklat yang bertuliskan saran penyajian / Serving Sugesti dengan logo Good Day Cappuccino yang di duga jenis shabu-shabu yang di simpan dalam saku depan kantong celana jeans sebelah kiri warna biru dari Tersangka FF (29), setelah ditanyakkan orang tersebut mengaku bahwa barang yang di duga jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lawa guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya FF(29) dan JR(22) bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Muara Lawa Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *