Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Polsek Long Iram Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat
Kutai Barat – Polsek Long Iram Polres Kutai Barat Polda Kaltim melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan, lahan (Karhutla) di Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, Kamis (q2/10/2023)
Dalam kesempatan tersebut, anggota melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.
Kegiatan pemasangan spanduk Karhutla mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara
“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucap Kapolsek
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Long Iram Iptu Andi Salman, SH berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek, tuturnya.
Personel Polsek Long Iram juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
“Pelaksanaan himbauan ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur,” pungkas Kapolsek.
Humas Polres Kubar