Mediasi di Polsek Long Iram Menyelesaikan Kasus Pemukulan: Kesepakatan Damai Dicapai
Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 Wita, di Mako Polsek Long Iram, sebuah mediasi digelar dengan melibatkan pihak kepolisian dan individu terkait untuk menyelesaikan kasus pemukulan yang terjadi pada hari sebelumnya. Kasus ini melibatkan Pihak Pertama, yang merupakan paman dari korban (S.P.), dan Pihak Kedua, yang diidentifikasi sebagai AP.
Dalam pertemuan tersebut, kehadiran beberapa petugas kepolisian, seperti BRIGPOL Joko Rudianto (Banit Spkt II Polsek Long Iram), BRIPTU Try Widyanto, S.H. (Banit Reskrim Polsek Long Iram), dan BRIPDA Dimas Wahyu U. (Banit Sabhara Polsek Long Iram), membantu memfasilitasi dialog yang konstruktif. Pimpinan pertemuan dipegang oleh Kanit Reskrim Long Iram.
Hasil mediasi menegaskan kesepakatan berikut:
1. Pihak Pertama memohon agar Pihak Kedua tidak mengulangi perbuatan yang merugikan, khususnya terhadap S.P. atau pihak lainnya di masa mendatang.
2. Pihak Kedua, dengan tulus, berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa kasus ini dianggap selesai secara kekeluargaan. Meskipun demikian, kesepakatan mencakup konsekuensi hukum jika Pihak Kedua terbukti mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
4. Dengan ditandatanganinya perjanjian damai, semua pihak yang terlibat sepakat untuk mengakhiri konflik ini secara beradab. Mereka saling memaafkan dan berharap agar perjanjian ini membawa kedamaian bagi semua.
Mediasi berlangsung hingga pukul 10.00 Wita dengan suasana aman, tertib, dan penuh rasa saling pengertian. Harapannya, kesepakatan damai ini dapat menciptakan kedamaian dan mencegah terulangnya konflik di masa depan. Berita ini disusun dengan menjaga prinsip keberimbangan dan keakuratan informasi.
HUMAS POLRES KUBAR