Tersangka Obat Keras Dibekuk Oleh Sat Resnakoba Polres Kutai Barat
Kutai Barat, Kamis, 30 Januari 2024 – Operasi penindakan narkotika di wilayah Kutai Barat menghasilkan penangkapan sukses oleh Reserse Narkoba Polres Kutai Barat. Tersangka utama, M. J. (29), berhasil ditangkap di pinggir jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., dan dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H.
Informasi terkait aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima oleh anggota Resnarkoba Polres Kutai Barat. Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi.
Tindakan cepat dilakukan, dan M. J. berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus besar obat keras bertuliskan Y, masing-masing berisi 1000 butir, dua buah toples plastik warna putih, satu buah kotak warna coklat, satu buah kresek hitam yang dilapisi lakban bening, satu unit HP merek Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F150 warna hitam les hijau beserta kunci kontaknya.
Kronologis kejadian dimulai saat seorang pria berinisial M. J. datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah ditangkap, M. J. mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat keras yang dibeli secara online melalui salah satu aplikasi penjualan dengan harga Rp 450.000 per 1000 butir.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen polisi di bawah kepemimpinan Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., dan bantuan dari Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, serta memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahaya obat keras ilegal.
HUMAS POLRES KUBAR