Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Barat

Pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, Polres Kutai Barat melaksanakan kegiatan rekonstruksi/reka adegan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kamp. Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/09/I/2024/SPK/KALTIM/RES KUBAR yang terbit pada tanggal 16 Januari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para pejabat terkait di antaranya AKP Asriadi, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, serta Ipda Sukoco selaku Kasi Humas Polres Kutai Barat. Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Alfani Amalia M, S.H. dan Uswatun Hasanah, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, serta Lia Agnesia, D., S.H., M.Hum selaku penasehat hukum tersangka.

Identitas pelaku (G) yang merupakan seorang petani/pekebun, dan korban yang berinisial (P) seorang wiraswasta, juga telah terungkap dalam proses rekonstruksi ini.

Kegiatan rekonstruksi ini dijalankan dengan melibatkan pelaku serta 4 orang saksi, dengan menggunakan berbagai alat peraga seperti replika kayu sisa terbakar, botol air mineral, uang tunai, dan rokok merk LA Merah.

Rekonstruksi yang dilakukan dalam suasana aman dan kondusif tersebut menghasilkan 22 adegan yang memperlihatkan kronologi kejadian sesuai dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam menegakkan keadilan dan menyelesaikan kasus-kasus kriminal di wilayahnya.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *