Dengan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan

 

Kutai Barat – Polres Kubar menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Kubar. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Retorative Satreskrim Polres Kutai Barat, Selasa (23/1l4/2024).

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/04/IV/2024/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 08 April 2024

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, Melalui Kasi Humas Ipda Sukoco “Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” ucap Kasi Humas

Kegiatan Restorative Justice di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda H. Agus S, SH, Kanit Idik IV Ipda Moch Aldian, S.Trk, Bamin Sikum Aipda M Ashar, Banit Provost Briptu Titis Nanda, Banit Idik III Briptu Gilang P, Bamin Siwas Bripda Rizky Nur, Korban, Tersangka, Keluarga Korban Keluarga tersangka, Tokoh masyarakat.

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” Tutur Ipda H. Agus. Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan orang tua masing-masing pihak tersangka maupun korban dan juga dari Kepala Sekolah

Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini ” tutup Kasi Humas.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *