Sat Narkoba Kembali Mengungkap Dan Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kutai Barat – Seorang pria dengan inisial AA (22) dibekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba pada Hari Senin tanggal 03 Juni 2024 Sekitar jam 21.00 Wita Di pinggir jalan Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H ” awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di sekitaran Kel. Simpang Raya dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat melintas di pinggir jalan terlihat seseorang yang selanjutnya diketahui bernama AA ini terlihat dengan menggunakan tangan kanan mengambil sesuatu dan selanjutnya dilakukan penangkapan.” ucap Kasat Narkoba

Disaat dilakukan penangkapan tersebut AA menjatuhkan sesutu dari tangan kanannya dan saat dipertanyakan apa yang telah AA jatuhkan saat tersebut AA mengakui telah menjatuhkan 1 (satu) buah bekas bungksu rokok sampoerna mild warna merah putih yang didalamnya di ketahui berisi narkotika jenis shabu shabu.

Selanjutnya didepan AA 1(satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah putih dibuka dan di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip warna bening.

Saat di tanya mengenai kepemilikan barang tersebut AA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dia dapat dengan cara membeli.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,5 Gram , 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y01A warna biru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *