Polres Kutai Barat Kembali Ungkap Kasus Illegal Oil di Barong Tongkok

Kutai Barat, 11 Juni 2024 – Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal oil di Jalan Poros Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam operasi tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim, mencurigai satu unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max warna abu-abu yang dikendarai oleh seorang pria berinisial MN. Mobil tersebut berhenti di sebuah warung di Kampung Mencimai.

Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan 60 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di dalam mobil tersebut. Terlapor MN bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melaui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max warna abu-abu, dan 60 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite.

Polres Kutai Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *