Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika oleh Polsek Damai dalam Operasi ANTIK MAHAKAM 2024
Kutai Barat, 24 Juni 2024 – Dalam rangka Operasi ANTIK MAHAKAM 2024, Polsek Damai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di antara pondok kecil dan bangunan TK Paud Viktoria Sinar Harapan, daerah Kinong RT 007, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Personel Polsek Damai mengamankan seorang tersangka berinisial P, berusia 24 tahun, yang lahir di Pusung pada 6 Agustus 1999. Tersangka, seorang wiraswasta beralamat di Jl. Singo Gero RT 007, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, diketahui sebagai warga negara Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi tiga poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 gram, satu bungkus bekas rokok Sampoerna mild, satu buah korek api merk Daiwa, satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang, satu jaket merk Mariobross warna merah, dan satu HP merk Vivo Y16 warna kuning.
Menurut keterangan personel Polsek Damai, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui komunikasi telepon. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar TK Paud Viktoria Sinar Harapan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Damai segera melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan menanyakan identitas serta aktivitas tersangka. Tersangka mengaku sedang mengambil barang miliknya yang berada di samping bangunan TK. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna mild yang disimpan di kantong depan jaket merah milik tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah korek api merk Daiwa.
Tersangka Peri diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin yang sah. Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Damai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kapolsek Damai IPDA Hariyo Jipang Panolan, S.H., mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Damai. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” ujar Kapolsek Damai.
Humas Polres Kubar