Petugas Piket SPKT Polsek Penyinggahan Layani Warga Mengurus SKCK
Penyinggahan – Anggota piket jaga SPKT Polsek Penyinggahan melakukan pelayanan terhadap warga masyarakat yang datang ke kantor untuk mengurus SKCK, Senin 04/11/2024
Salah satu tugas dari piket jaga SPKT yaitu melayani dan membantu warga masyarakat untuk menerbitkan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK) sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan
Kapolsek penyinggahan IPDA DWI YULISTYONO, S. Pd melalui Ka SPKT regu I yaitu Aiptu AMIRUDDIN menyampaikan bahwa warga masyarakat yang datang melapor di Polsek Penyinggahan bisa dengan berbagai keperluan dari yang melaporkan kehilangan barang sampai dengan masalah tindak pidana dan juga mengurus surat SKCK
Kewajiban dari petugas jaga piket yang melakukan tugas pada saat itu melayani masyarakat yang datang dengan tutur kata sopan santun dan juga pelayanan yang maksimal.
Melalui pelayanan di piket SPKT tercermin sosok polri di mata masyarakat, baik dan buruknya tanggapan masyarakat terhadap pelayanan petugas tergantung sambutan petugas pada saat warga masyarakat datang melapor.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelayanan terhadap warga masyarakat tidak di pungut biaya sehingga warga tidak perlu ragu untuk datang di Polsek penyinggahan kecuali pelayanan SKCK ada pajak PNBP ( penghasilan negara bukan pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) Ungkap AIPTU AMIR