Tiga Tersangka diamankan, Barang Bukti 4.728 Butir Pil Double L disita

Kutai Barat – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik dan pengedar Pil double L, keberhasilan tersebut diungkapkan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasat Res Narkoba Ipda Sainal Arifin pada Jum’at Kemarin, (09/08/2019).

Tiga tersangka, Wasis (39), Markus (42), dan Ade Indra Kurniawan (32) ditangkap dirumah mereka masing di kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq darat Kabupaten Kutai Barat. Dari ketiganya, petugas mengamankan sebanyak 4.728 butir Pil dobel L yang rencananya barang tersebut akan dijual secara eceran dengan harga RP.250 ribu per bantalnya.

“petugas bisa bergerak cepat menangkap ketiga pelaku dirumahnya sebelum mereka menual barang haram tersebut. Ketiganyan mengaku bahwa barang tersebut akan dijual dengan harga Rp.250 ribu per bantalnya, dimana per bantal berjumlah atau berisi 200 butir”. Tutur Ipda Sainal

“saat pemerikasaan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Samarinda”. Jelas sainal menambahkan

Ketiga tersangka merupakan “pemain” lama yang memang sudah diincar oleh satresnarkoba Polres Kubar, atas informasi dan kerjasama dengan masyarakat akhirnya ketiganya bisa ditangkap. Kini mereka dan barang bukti 4.728 butir Pil LL diamankan di mapolres Kubar untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“ketiganya dijerat dengan pasal 196 Junto Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancamanyya pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp.1,5 Miliar”. Tutup Ipda Sainal

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *