POLSEK LONG APARI MENGAMANKAN PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Polsek Long Apari menangkap pelaku diduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamp. Long pananeh I Rt 01, Kec. Long Apari Kab. Mahakam Ulu, Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.
PS. Kapolsek Long Apari IPTU Ruwadiantono mengatakan, pelaku berinisial MAT (60) merupakan Dayak Seputan, Tani, Kam. Long Penaneh I Rt 01, Kec. Long Apari, Kab. Mahakam Ulu.
Dikatakannya, penangkapan MAT warga Kamp. Long Pananeh l, RT. 001, Kec Long Apari berawal dari laporan MA.
“Benar, kita lakukan penangkapan terhadap MAT berdasarkan laporan warga. Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (08/10/2022).
Kapolsek Long Apari menjelaskan kronologis kejadian bermula Pada hari Jumat tanggal 30 September sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Long pananeh I Pada saat orang tua dari RA (12) sedang tidak ada di tempat kemudian pada hari itu Sdri. RA di suruh nenek dari sdri. RA untuk tidur di rumah Sdri. S anak dari terlapor di Kamp. Long pananeh I Rt. 001 Kec. Long Apari Kab. Mahakam Ulu.
Kemudian, di ajak oleh MAT untuk tidur di rumah Terlapor di Kamp. Long pananeh I Rt. 001 Kec. Long Apari Kab. Mahakam Ulu. Terlapor melakukan persetubuhan oleh korban di lakukan di atas loteng di kamar terdapat korban dan terlapor setelah Sdri. S terlelap dalam tidurnya terlapor melakukan aksi persetubuhan oleh Sdri. RA dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok/Parang tepatnya di leher korban dengan mengatakan “Awas Kamu Jangan Bilang Siapa – siapa Kalau Sampai Kamu Ngomong Ke Orang akan Golok Ini Kena Di Lehermu”.
Di malam ke 2 (Dua) hari sabtu tanggal 01 Oktober 2022 dengan sekitarnya waktu yang sama malam ke 3 (Tiga) hari minggu tanggal 02 Oktober 2022 dengan sekiranya waktu yang sama malam ke 4 (Empat) hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 dengan sekiranya waktu yang sama Sdri. RA selalu di ajak oleh anak Terlapor Sdri S untuk tidur di rumahnya dan Terlapor selalu melakukan aksinya tersebut.
Pada malam ke 2 (Dua) Korban mengalami pedih dan sakit dan setiap terlapor melakukan persetubuhan oleh korban, korban selalu menangis dan terlapor tidak menghiraukan tangisan korban setelah orang tua korban sudah tiba di rumah korban mengeluh sakit di alat kelaminnya kemudian orang tua korban membawa korban ke puskesmas Tiong ohang dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan puskesmas Tiong ohang di temukan terjadinya infeksi di kemaluan atau alat kelamin korban pada saat di tanya oleh petugas kesehatan korban beralasan jatuh terkena kayu akan tetapi petugas kesehatan mencari serpihan kayu di dalam kelamin tidak di temukan sehingga petugas kesehatan mengajak keluarga korban berunding karna kecurigaan adanya kekerasan seksual sehingga petugas kesehatan menghimbau keluarga korban untuk menanyakan korban secara diam-diam dan lembut sehingga korban mengakui telah di lecehkan oleh MAT sambil menangis dan ketakutan lalu keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada RA di polsek long apari.
Atas perbuatannya, MAT dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
*HUMAS POLRES KUBAR*