GIAT OPS PEKAT SAT NARKOBA POLRES KUBAR UNGKAP KASUS NARKOBA

GIAT OPS PEKAT SAT NARKOBA POLRES KUBAR UNGKAP KASUS NARKOBA

 

Polres Kutai Barat– Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Kali ini satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu.

Dua tersangka yang diamankan yaitu AS (38), warga Kamp. Gadungan rt.03 Kec. Puncu Kab. Kediri Prov. Jawa Timur alamat terakhir Kamp. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab, SH, mengatakan Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Kasus ini dapat diungkap pada tanggal 09 Oktober 2022 pukul sekitar 20.30 Wita, di salah satu wilayah di pinggir jalan Jalur 2 komplek perkantoran PEMKAB kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat.” jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Bitab Riyani, S.H.

“Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (AS) akan melakukan transaksi Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu.” kata Kasat Resnarkoba Polres Kubar.

Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat (AS) berada Di pinggir jalan jalur 2 Komplek perkantoran PEMKAB Kubar Kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat sedang mengambil sesuatu di pinggir kemudian saat anggota Opsnal akan melakukan penangkapan terhadap (AS) .

Pelaku terlihat ada membuang sesuatu, di lakukan penangkapan terhadap (AS) dan di lakukan pencarian barang yang di buang oleh (AS) di ketemukan 1 (satu) buah masker warna biru muda saat di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lapisi Potongan lakban warna putih dan setelah ditanyakan kepemilikannya AS mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut adalah milik sdr. ARIS yang didapatkan dengan cara membeli dari inisial (I) yang berada di Tenggarong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *