PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SKCK POLRES KUBAR
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK ), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB ) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk mengajukan permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut . (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan
TATA CARA MENDAPATKAN SKCK
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Membuat Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
• Membawa fotokopi KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Membuat penambahan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• SKCK Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK ON LINE:
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah ( upload ) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.
BIAYA PEMBUATAN SKCK
Dasar :
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri.
• PERKAP 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
HUMAS POLRES KUBAR