Polres Kubar hadiri pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kutai Barat

Kutai Barat– Polres Kutai Barat Polda Kaltim. Kasat Tahti Polres Kutai Barat Ipda Heri Ruswanto, Kasat Res Narkoba yang di Wakilkan Ps. Kanit Idik II Aiptu Dwi P turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum oleh Kejari Kutai Barat dengan total sebanyak 26 perkara barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Kutai Barat, Kamis (15/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari 26 perkara Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dari bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 yakni yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat.

Rincian perkaranya, yakni perjudian Narkotika 23 (dua puluh tiga) perkara dengan rincian Barang Bukti (BB) 54,02 gram jenis shabu-shabu, dan Undang-undang Kesehatan 3 (tiga) perkara dengan rincian Barang Bukti (BB) sebanyak 8.071 (delapan ribu tujuh puluh satu) butir Double L

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kasat Tahti Polres Kutai Barat..

Pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana dengan dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Dalam kesempatan itu, turut diundang instansi terkait dari perwakilan Dinas Kesehatan Kutai Barat dan juga Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat, dan perwakilan dari Kodim

Kasi Barang Bukti Ali Akbar N, SH mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang yang dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” pungkas Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2025). Dikatakannya, keempatnya diminta untuk hadir sebagai saksi memberikan keterangan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda mengharapkan, ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya. Ia menekankan, Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat. “Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *