Polres Kubar hadiri pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kutai Barat

Kutai Barat– Polres Kutai Barat Polda Kaltim. Kasat Tahti Polres Kutai Barat Ipda Heri Ruswanto, Kasat Res Narkoba yang di Wakilkan Ps. Kanit Idik II Aiptu Dwi P turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum oleh Kejari Kutai Barat dengan total sebanyak 26 perkara barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Kutai Barat, Kamis (15/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari 26 perkara Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dari bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 yakni yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat.

Rincian perkaranya, yakni perjudian Narkotika 23 (dua puluh tiga) perkara dengan rincian Barang Bukti (BB) 54,02 gram jenis shabu-shabu, dan Undang-undang Kesehatan 3 (tiga) perkara dengan rincian Barang Bukti (BB) sebanyak 8.071 (delapan ribu tujuh puluh satu) butir Double L

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kasat Tahti Polres Kutai Barat..

Pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana dengan dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Dalam kesempatan itu, turut diundang instansi terkait dari perwakilan Dinas Kesehatan Kutai Barat dan juga Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Barat, dan perwakilan dari Kodim

Kasi Barang Bukti Ali Akbar N, SH mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang yang dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” pungkas Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri.

Humas Polres Kubar

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *