Sat Lantas Polres Kubar Melaksanakan Kegiatan Proses Penerbitan Sim Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu.

Polres Kubar telah mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas tuna rungu di Kab. Kutai Barat.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubar untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.IK., M.H., melalui Kasat lantas Polres kubar AKP Budi Witikno, S.H., mengatakan, bahwa pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu akan dilayani seperti masyarakat pemohon SIM pada umumnya.

Bahkan, petugas telah dilatih bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu.

Kasat Lantas Polres Kubar mengatakan bahwa pihaknya sengaja jemput bola untuk memfasilitasi pembuatan SIM A dan C bagi para penyandang disabilitas tuna rungu tersebut.

“Pasalnya, sudah cukup lama penyandang disabilitas tuna rungu yang bisa membawa roda dua dan empat tetapi tidak memiliki SIM,” ujarnya,

Lebih lanjut, AKP Budi Witikno, S.H., menjelaskan bahwa seluruh polres di Kalimantan Timur saat ini sudah bisa memfasilitasi penyandang disabilitas tuna rungu untuk membuat SIM baik SIM A dan C.

Nantinya, bagi penyandang disabilitas tuna rungu yang lulus ujian akan mendapatkan stiker khusus yang harus ditempel di kendaraannya.

“Pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu ini, merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tutup Kasat Lantas Polres Kubar.

admin

admin

Polda Kalteng Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Penyegelan Perusahaan Oleh Ormas di Barsel PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Untuk itu kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, pada saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2025). Dikatakannya, keempatnya diminta untuk hadir sebagai saksi memberikan keterangan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda mengharapkan, ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. “Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah,” ungkapnya. Ia menekankan, Polri dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat. “Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *