kepolisian sektor Long Iram menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Kanit Binmas Polsek Long Iram Bripka Desti A. melaksanakan himbauan larangan membakar lahan dan hutan di Kampung Long Iram Seberang Kec. Long Iram Kab Kutai Barat. Selasa(30/07/2019).
“Seluruh anggota polsek Long Iram memang di perintahkan untuk gencar Menghimbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Long Iram untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan,” Ujar Kanit Binmas Polsek Long Iram Bripka Desti A.
“untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, sosialisasi dengan menggunakan spanduk atau baliho di berbagai lokasi termasuk daerah masyarakat yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kanit Provos Polsek Long Iram mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat ikut serta merta memerangi Karhutla, terlebih lagi khususnya di wilayah Kecamatan Long Iram/Tering agar mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kelangsungan hidup yang sehat umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Mudah-mudahan kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam, ” tutup Kanit Provos Polsek Long Iram.