Polres Kutai Barat Tangkap Tersangka Kepemilikan Narkotika di Kp. Lotaq
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang berhasil diamankan adalah E, berusia 43 tahun, beralamat di Kp. Lambing Rt. 02 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait seringnya transaksi narkotika di sekitar Kp. Lotaq. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang individu mencurigakan di pinggir jalan Kp. Lotaq. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka terlihat menjatuhkan sesuatu yang kemudian terbukti sebagai barang bukti berupa bekas bungkus minuman yang mengandung potongan tisu dan poket narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan beratbkotor 0,5 gram, potongan tisu, bekas bungkus minuman, ponsel, dan sepeda motor. Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut peredaran narkotika di wilayah ini.
Humas Polres Kubar