Pemusnahan Barang Bukti Alat Penangkapan Ikan

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K yang di wakilkan oleh Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin, S.H menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Alat Penangkap Ikan Hasil Operasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan APBD TA 2021 di Kab. Kubar.

Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan hari Jum’at (10/09/2021), sekira pukul 09.00 WITA bertempat di halaman Kec. Jempang Kab. kubar.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Eko Kurniawan A.Pi,MP (Kabid Pengawasan Sumber daya Kelautan Dan Perikanan Prov. Kaltim), LP. Gumarang S.Pi (Dinas Perikanan Kab. Kubar), Jumra S.Sos, M.Si (Camat Jempang), KAPTEN Wendra (Danramil Jempang), IPTU Sainal Arifin, S.H (Kapolsek Jempang), Iramanto, S.St.Pi (Kasi Penanganan Pelanggaran Kelautan dan perikanan Prov. Kaltim), Berkat David Sinaga, S.Pi , M.Si (Dinas Perikanan Kab. Kubar).

“Kapolsek Jempang yang menghadiri langsung dalam kegiatan mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.”

“Hari ini kami bersama instansi terkait telah memusnahkan BB alat tangkap ikan berupa kantong sawatan sebanyak 40 unit” .

“Lanjutnya, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di bakar menggunakan api hingga benar-benar hangus dan tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.”

“Kapolsek menjelaskan, BB berupa kantong sawatan yang telah dimusnahkan ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian di danau Jempang saat melaksanakan patroli gabungan dengan instansi terkait.”

“Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” jelas Iptu Sainal Arifin, S.H.”Selesai”.

 

 

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *