Ungkap Kasus TPPU, Polri Sita Rp 338 Miliar Dari Hasil Peredaran Narkotika
Ungkap Kasus TPPU, Polri Sita Rp 338 Miliar Dari Hasil Peredaran Narkotika
Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus Narkoba dan penjualan obat ilegal. Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangkaserta menyita barang butki uang dan aset senilai Rp 338 miliar.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.