PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJARI SENDAWAR*
Kutai Barat – Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sendawar telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 100 gr dari 40 kasus dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari laboratorium yang diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Kutai Barat dan Badan Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht” papar Kajari Sendawar.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Sendawar.
*HUMAS POLRES KUBAR*