GIAT OPS PEKAT SAT NARKOBA POLRES KUBAR MERINGKUS PELAKU KASUS NARKOBA

GIAT OPS PEKAT SAT NARKOBA POLRES KUBAR MERINGKUS PELAKU KASUS NARKOBA

Polres Kutai Barat– Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Satu tersangka yang diamankan yaitu R (30), Petani, Indonesia/Dayak, SMP Tamat, warga Kamp. Muara Begai Rt 03 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai barat

 

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S,H., mengatakan Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

 

“Kasus ini dapat diungkap pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 01.00 WITA, di salah satu wilayah Di pinggir jalan Simpang Tiga Damai Kec. Damai Kab. Kutai Barat .” jelas Kasat Reserse Narkoba AKP Bitab Riyani, S.H.

 

Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis shabu-shabu di Pinggir jalan Simpang Tiga Damai Kec. Damai Kab. Kutai Barat.

 

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan kemudian salah satu Anggota Opsnal ada melihat (R) ada mengambil sesuatu di pinggir jalan Simpang Tiga Damai Kec.Damai Kab. Kutai Barat kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap (R).

 

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap (R), saat tersebut (R) mengakui ada menjatuhkan sesuatu dan saat di cari ada di ketemukan 1 (satu) buah bekas Permen Mintz warna merah putih kemudian saat di buka di dalamnya terdapat 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing-masing di bungkus plastik klip warna bening, 3 (tiga) lembar potongan tissue warna putih, 2 (dua) ball plastic klip warna putih bening dan 1 (satu) lembar potongan lakban warna merah kemudian saat tersebut (R) mengakui bahwa 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik (R) yang didapatkan karena (R) ada disuruh oleh (T) untuk mengambil barang narkotika jenis shabu shabu tersebut.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut

 

*HUMAS POLRES KUBAR*

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *