Menjaga Lingkungan dan Ekosistem, Kapolres Kubar Tegas Melarang Pembakaran Hutan
Long Pahangai – Kepolisian sektor Long Pahangai menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Petugas Patroli Polsek Long Pahangai melaksanakan pembagian himbauan tentang undang-undang larangan keras membakar lahan dan hutan di Kampung Data Naha Kab Mahakam Ulu pada Rabu (19/02/2020).
Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Long Pahangai memerintahkan seluruh anggota untuk gencar Menghimbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Long Pahangai untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni dengan memasang spanduk atau baliho dan membagikan surat himbauan tentang undang-undang karhutla di berbagai lokasi termasuk daerah masyarakat yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
” Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kelangsungan hidup yang sehat umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Semoga kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam”. Ungkap Ipda Sumanta
Senada dengan Kapolsek, Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra juga menjelaskan bahwa Polres Kubar dan jajaran sedang gencar melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Kelestarian lingkungan perlu kita jaga, kita tidak boleh sembarangan melakukan pembakaran Karena bisa merusak ekosistem yang ada. Dan juga ketika dikemduian hari terjadi bencana Karena ulah kita sendiri”. Ucap kapolres