POLSEK MUARA LAWA JAJARAN POLRES KUBAR MERINGKUS PENGGUNA NARKOBA

Polsek Muara Lawa bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu diringkus di Jalan Trans Kaltim Dibawah Jembatan Houling Batu bara PT. TCM kajuq Kamp. Benggeris Rt. 02 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat.
Dari informasi masayarakat ke Polsek Muara lawa,warga Kamp. Jengan danum Rt. 02 Kec. Damai Kab.Kutai Barat. merasa resah dengan adanya aktivitas narkoba MM (29) di lingkungan mereka.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Muara lawa IPTU Muhhmmad Syafi’i,S.H dalam keterangannya, Senin (19/09/2022) menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 2 (dua) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus dengan plastik klip berwarna putih bening, 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru, 1 (satu) buah potongan pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru tua, 1 (satu) unit Mobil Merk mitsubishi jenis Dum Truck PS. 125 Nopol KT- 8967 -PB berwarna kuning.

Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Trans Kaltim Kampung benggeris Rt. 02 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, Awalnya AIPDA OKHI YUDHI A. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di sekitaran Pos kajuk Kampung Benggeris Kec. Muara Lawa, selanjutnya AIPDA OKHI YUDHI A. bersama dengan BRIPKA IGNASIUS E. dan BRIGPOL TONI SUWARDIANTO melakukan penyelidikan, langsung menuju ke Kamp. Benggeris Rt. 002 Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, kemudian selanjutnya setelah AIPDA OKHI YUDHI A. bersama dengan BRIPKA IGNASIUS E. dan BRIGPOL TONI SUWARDIANTO melihat ciri-ciri kendaraan yang melintas sesuai informasi masyarakat tersebut langsung di stopkan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sopir yang mengaku bernama MM (29) dan pada saat AIPDA OKHI YUDHI A. bersama dengan BRIPKA IGNASIUS E. dan BRIGPOL TONI SUWARDIANTO melakukan penggeledahan terhadap MM (29) di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya MM (29) sempat melempar ke pintu sebelah kiri sehingga jatuh ke tanah namun di temukan oleh AIPDA OKHI YUDHI A. bersama dengan BRIPKA IGNASIUS E. dan pada saat ditunjukan 1 (satu) klip kecil berwarna bening yang berisikan 2 (dua) Poket Narkotika jenis shabu-shabu MM(29) mengaku bahwa itu miliknya,.
Selanjutnya MM(29) bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Muara Lawa Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *