Satresnarkoba Polres Kutai Barat Berhasil Amankan satu Pria Pengedar jenis Narkotika
Kutai Barat– Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kutai Barat yang dipimpin AKP Bitab Riyani, S.H dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap satu pria berinisial LR (23) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah KP.Umbau kec.barong Tongkok (19/09/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari LR berupa :
a. satu poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastic putih bening dengan berat kotor 0,2 Gr yang di kumpulkan dari sisa sisa yang ada di dalam 22 (dua puluh dua plastic klip bening ukuran kecil.
b. 1 (satu) Unit hp merk POCO warna hitam
c.22 (dua puluh dua) plastik klip ukuran kecil warna bening
d. 2 (dua) buah pipet kaca
e. 2 (dua) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih
f. 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca warna bening
g. 1 (satu) buah tas kecil yang terdapat tulisan HELLO KITTY warna biru
Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 Sekitar jam 18.30 Wita, Di Sebuah rumah Kamp. Ombau kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama LR (23) ada memiliki,menyimpan,menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.
Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa LR (23) berada Di Sebuah rumah Kamp. Ombau kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap LR (23) dan selanjutnya di lakukan penggledahan terhadap LR (23) mengaku ada menyimpan barang narkotika jenis shabu shabu tersebut di dalam lemari pakaian, di ketemukan 1 (satu) buah tas kecil yang terdapat tulisan HALLO KITTY warna biru setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket yang di duga narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di dapatkan dari sisa sisa yang ada dalam 23 bungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,2 gram bruto LR (23) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik LR (23) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang beralamatkan di Tenggarong, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUBAR