BENTUK ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK LONG PAHANGAI HIMBAU WARGA DENGAN MEMBAGIKAN SELEMBAR MAKLUMAT TENTANG UNDANG-UNDANG KARHUTLA
Mahakam Ulu, Rabu (02/10/2019) Kepolisian sektor Long Pahangai menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Petugas Patroli Polsek Long Pahangai melaksanakan pembagian himbauan tentang undang-undang larangan keras membakar lahan dan hutan di Kampung Long Pahangai Kab Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Long Pahangai memerintahkan seluruh anggota untuk gencar Menghimbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Long Pahangai untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, karena sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni dengan memasang spanduk atau baliho dan membagikan surat himbauan tentang undang-undang karhutla di berbagai lokasi termasuk daerah masyarakat yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
” Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kelangsungan hidup yang sehat umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Semoga kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam”.