Dua Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Ringkus Polsek Long Hubung
Kutai Barat – Dua orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Polsek Long Hubung, Senin (03/08/20) keberhasilan ini berkat undercover (penyamaran) yang dilakukan oleh anggota Polsek Long Hubung.
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Long Hubung bahwa pelaku ini sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Dan penyamaran yang dilakukan oleh anggota Polsek Long Hubung berhasil, pelaku yang diketahui berinisial MA (21) mau melakukan transaksi narkoba di areal perkebunan sawit di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu.
Sesaat setelah tersangka datang kemudian anggota yang sudah lebih dulu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan tersangka MA kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah kaca/pipet .
Diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut miliknya dan diakuinya didapatkan dari seseorang di Kampung Laham Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu.
Dari pengakuan itu anggota Polsek Long Hubung melakukan pengembangan dan kembali diamankan satu tersangka inisial S (27) yang saat itu sedang berada dikamarnya sedang membungkus narkotika jenis sabu – sabu.
Kaget dengan penggerebakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Long Hubung tersangka ini langsung membuang barang buktinya ke luar melalui jendela kamarnya, kemudian dilakukan pencarian ditemukan 14 (empat belas) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 9 (Sembilan) poket kecil, 2 (dua) poket sedang, dan 3 (tiga) poket besar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Darwis Yusuf saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut diwilayah Polsek Long Hubung.
Dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Kutai Barat untuk mempermudah penyidikan selanjutnya, Pungkas Iptu Darwis Yusuf. (TA25)