Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Ayah Kandung Sendiri Berhasil Diungkap Polres Kutai Barat
Kutai Barat – Polres Kubar kembali menggelar Press Release, Seorang Ayah di Kabupaten Kutai Barat tega mencabuli bocah 5 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri dan pelaku diancam 15 tahun penjara. Perilaku Adi karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat ini benar-benar bejat dan amoral, bagaimana tidak, pria 34 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia kurang dari 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto kepada wartawan di Mapolres Kubar (10/03/2021) Rabu siang menjelaskan, “Tindakan asusila itu terjadi tanggal 24 Februari lalu di mes perusahaan kampung Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kab. Kutai Barat. Adi melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran keinginananya berhubungan badan ditolak istrinya yang buru buru akan berangkat kerja”.
“Pria asal kabupaten Sopeng Sulawesi Selatan itu lalu menggauli putrinya sekitar pukul 6 pagi, akibat perbuatan itu korban merasa kesakitan saat buang air kecil, Ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan anaknya ke Dokter dan diketahui mengalami sobekan selaput darah, tak terima dengan perbuatan pelaku sang ibu melapor ke pihak berwajib”. ungkap Kasast reskrim.
“Lelaki yang hanya mengenyam Pendidikan sekolah dasar itu diancam dengan pasal 76 e junto pasal 82 ayat dua UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, Adapun Adi sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Barat”. Tutup Kasat Reskrim Polres Kubar.
Humas Polres Kubar