MENINGKATKAN KESADARAN TERTIB LALU LINTAS BHABINKAMTIBMAS KAMPUNG SEKOLAQ JOLEQ BERI HIMBAUAN KEPADA WARGA

Kutai Barat- Polres Kutai Barat Anggota Bhabinkamtibmas Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat Bripka Kurniadi  memberi himbauan kepada pengendara R2 yang tidak menggunakan helm agar tertib lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal. Sabtu (19/11/2022).

Bhbainkamtibmas pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Helm merupakan salah satu piranti wajib bagi pengendara sepeda motor baik pengemudi maupun penumpang. Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan atau kecelakaan.

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *