Kapolres Kubar Memimpin Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Sebanyak 2012 Butir LL
Kutai Barat–Satnarkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis obat keras LL.
Satu tersangka yang diamankan yaitu NWS (27) Sumber Bangun, warga dari Kampung Melak Ilir, Rt. 06 Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Barang bukti berupa 2006 (dua ribu enam) butir obat keras jenis double L yang terdiri dari 2 (dua) buah plastic warna bening besar masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras LL dan 6 (enam butir) obat keras LL di bungkus plastic klip warna putih bening, 1 (Satu) Unit Hp Merk READMI warna hitam, 1 (satu) Buah buah kotak paket yang berlakban coklat yang bertuliskan TIKI Penerima (WNS) JL. 17 Agustus Rt. 6 Melak Ilir Melak Kutai Barat, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) ball plastic klip warna bening, dan 6 (enam) butir obat keras LL yang terbungkus dalam plastic klip warna bening.
Pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira jam 14.00 di rumah di Kamp. Melak Iir Kec. Melak, Kab. Kutai Barat. Awalnya Anggota Resnarkoba polres kubar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan yang di kirim melalui jasa pengiriman TIKI dari Jakarta menuju ke Melak kab. Kutai Barat.
Selanjutnya anggota opsnal polres kutai barat melakukan CONTROL DELEVERY dan diketahui paketan tersebut diterima oleh (NWS) dan dilakukan penangkapan terhadap (NWS).
Saat diketemukan 1 (satu) buah bungkusan yang dilakban warna coklat dengan nama penerima (NWS) dan setelah dibuka didalamnya terdapat 2.000 (dua ribu) butir obat keras jenis LL yang terbagi menjadi 2 (dua) bungkus besar obat keras LL yang masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras LL.
Dilakukan penggeledahan dan di dalam lemari di sela-sela baju ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya terdapat 1 (satu) ball plastic klip warna bening, dan 12 (dua belas) butir obat keras LL yang terdapat didalam plastic klip warna bening saat dilakukan penggeledahan tersebut.
(NWS) mendapatkan chat dari (Y) akan mengambil obat keras LL yang sebelum penangkapan telah memesan kepada (NWS) obat keras LL dengan harga Rp 50.000 dan mendapatkan 6 (enam) butir obat keras LL.
Saat (Y) datang mengambil dan menerima obat keras LL tersebut langsung diamankan oleh anggota kepolisian.
tersangka bersama barang bukti di amankan di polres kutai barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUBAR