Sat Reskrim Polres Kutai Barat Press Release Illegal Logging

Polres Kutai Barat berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar inisial (MRR), (FR), dan (R), Jumat (03/03/2023). Ketiga pelaku mengangkut Kayu tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan Pada hari Jumat Tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 17.40 Wita di jalan poros Melapeh Baru-Tutung kampung Mempeh baru Kec. Linggang Bigung Kab. kutai Barat. Saat itu Anggota unit Tipiter Polres Kutai Barat sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana tertentu kemudian Menemukan Dua unit Mobil truk yang diduga mengangkut Kayu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki perijinan apapun selanjutnya orang dan truk dibawah ke polres Kutai barat untuk di tindak lanjuti.

Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 huruf (a)UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah di ubah dalam pragap 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan terahir di ubah dengan peraturan pemerintah pengganti undag undag republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

HUMAS POLRES KUBAR

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *