Polres Kubar Lakukan Sidang Disiplin Terhadap 2 Orang Personel
Kutai Barat – Jajaran Kepolisian Resor Kutai Barat Polda Kalimantan Timur melaksanakan sidang disiplin terhadap 2 (dua) orang personel. Kegiatan sidang tersebut digelar di ruang Restoratis Justice Reskrim Polres Kubar, Selasa (22/5/2023)
Adapun personel yang disidang personel Polsek Barong Tongkok dan Polsek Jempang dalam pelanggaran disiplin
Sidang yang digelar berlangsung dan dipimpin oleh Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H, yang didampingi oleh Kabag SDM Akp Eko Adriyanto, Kabag Ren AKP Pujiono, penuntut Kasi Propam Polres Kubar Ipda Joko Harianto, serta pendamping terduga pelanggar Ps. KasiKum Rudi Sung, S. Sos.
Dalam sidang tersebut 2 personel Polsek tersebut diberikan putusan yang sama sanksi berupa penundaan pangkat selama 1 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selamat 21 (dua puluh satu) hari.
Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menjelaskan, “tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberitahuan keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri,” Jelas Kasi Humas.
“Ditambahkan sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan atau reward.” tutup Kasi Humas.
Humas Polres Kubar