Anggota Patroli Sat Samapta Polres Kubar Amankan Pemuda Sedang Transaksi Narkoba
Polres Kubar – Kegiatan Patroli Sepeda motor Sat Samapta Polres Kubar mengamankan seorang pemuda yang sedang transaksi narkoba di lingkungan perkantoran Gedung DPR Kab. Kutai Barat, Tersangka berinisial HP Berusia 30 Tahun, warga Jalan Teluk Dingut Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Selasa,(6/6/2023).
“Tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar berikut barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut.” ujar Akp Costa Sabam Martua Siahaan, S.H.
Akp Costa Sabam Martua Siahaan, S.H menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika Pada saat di didapati oleh petugas patrol, awalnya Anggota Patroli melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Kutai Barat kemudian melihat seseorang yang selanjutnya diketahui bernama sdr. HP yang berada di area Perkantoran DPRD Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan selanjutnya anggota patroli mendatangi Sdr. HP dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HP diketemukan 1 (satu) buah bekas tutup botol minuman yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan saku sebelah kiri celana pendek hitam dan kemudian dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam biru terdapat peta atau lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu.
selanjutnya anggota patroli berkoordinasi dengan anggota sat resnarkoba untuk melakukan pencarian terhadap narkotika jenis shabu shabu yang terdapat di dalam lokasi atau peta di HP milik sdr. HP dan selanjutnya dilakukan pencarian dan saat tersebut diketemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening dan selanjutnya sdr. HP diminta untuk mengambil potongan sedotan warna bening tersebut dan setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah alumunium foil warna Gold dan saat dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus dalam plastik klip warna bening dan setelah dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut sdr. HP mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika yang dibungkus dalam plastik klip warna bening tersebut adalah milik dari sdr. HP yang belum sempat diambil dan didapatkan dengan cara membeli dari sdr. IK di Tenggarong.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut ,” terang Akp Costa Sabam Martua Siahaan, S.H.
HUMAS POLRES KUBAR