Polres Kubar Imbau Sepeda Listrik Tidak Masuk Jalan Raya
Kutai Barat – Sat Lantas Polres Kubar mengimbau para pengguna sepeda listrik agar berhati- hati saat menggunakan jalan raya. Selain itu, mereka juga diharapkan menggunakan kelengkapan berkendara, seperti helm.
Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain. “Kami mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya yang ramai kendaraan besar, Senin (11/9/2023)
Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
Hingga saat ini memang belum ada aturan baku terkait penggunaan sepeda listrik. Namun, mengingat potensi kecelakaan yang cukup besar, pihaknya tetap meminta pemilik sepeda listrik agar berhati – hati saat melintas di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Jadi walaupun dalam aturannya, belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, tetapi kami mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya,”
Imbauan tersebut, jelas dia, mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis.
HUMAS POLRES KUBAR