Polsek Bentian Besar Menangkap Satu Pria, Diduga Pengedar Sabu-Sabu Sebanyak 35 Poket
Polres Kubar – Polsek Bentian Besar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bentian Besar AKP Iriyanto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan Anggota Polsek Bentian Besar dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Areng Kamp. Jelmu Sibak Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat. Hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 Sekitar pukul 23.05 Wita
Dalam mengungkap kasus ini, lanjutnya, personel Personel Polsek Bnetian Besar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial P (48).
Selain itu, sambungnya, juga berhasil mengamankan barang bukti 35 (Tiga Puluh Lima) Poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan berat kotor 8,1 gram.
Awalnya Anggota Polsek Bentian Besar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Areng Kamp. Jelmu Sibak Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnnya Anggota Polsek Bentian Besar melaksanakan penyelidikan di Dusun Areng Kamp. Jelmu Sibak, Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat,
Kemudian Aggota Polsek mencurigai dan mendatangi sebuah pondok dan menemukan (P) dengan gelagat yang mecurigakan, kemudian Anggota Polsek Bentian Besar melakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan (P).
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 5 (Lima) Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik kecil warna putih bening dengat berat kotor 1,1 gram, uang 100.000,-( seratus ribu rupiah) sebanyak 13 lembar, 1 (satu) buah charger warna putih merk robot Beserta tali charger berwarna biru, 1 (satu) buah HP Nokia warna putih dengan yang ditemukan di dalam tas Slempang warna hitam yang dipegang (P).
Selanjutnya melakukan penggeledahan di pondok yang ditempati (P) dan ditemukan 30 ( Tiga Puluh ) Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing di bungkus plastik kecil warna dengan berat kotor 6,9 Gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
HUMAS POLRES KUBAR